Tanggungjawab Perusahaan Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa Lingkar Tambang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Nomor 25 Tahun 2028 tentang perusahaan pertambangan mineral dan batu bara merupakan salah satu regulasi yang mengatur secara khusus bagi badan usaha pertambangan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat ( PPM).
PPM secara khusus diatur berdasarkan Peraturan Menteri ( Permen) ESDM Nomor : 1824/K30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayan Masyarakat.
Program PPM merupakan upaya negara untuk perujudan konsep Coorperate Social Responsibility (CSR) khusus masyarakat lingkar tambang. Tujuan dari program ini adalah untuk mengenjok lagi perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan pada kawasan lingkar tambang.
Adanya Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) ini untuk bagaimana mensejahterakan masyarakat yang ada di lingkar tambang itu sehingga mampu mengubah perekonomian di daerah tersebut. Dengan adanya pengelolaan Sumber Daya Alam ( SDA ) yang baik dan diperuntungkan kepada masyarakat yang ada dilingkar tambang itu sendiri maupun wilayah-wilayah tertentu.
Program ini bertujuan untuk memaksimalkan CSR sebagai konsep pembangunan dalam bentuk kebijakan di lingkar tambang. Karena kurun waktu cukup lama ini CSR belum juga dapat sasaran dalam merealisasikan kebijakan sampai masyarakat merasakan secara nyata. PPM ini sebagai terobosan baru dari pemerintah untuk memperketat industri pertambangan yang mengelola SDA diwilayah terkait dan pembangunan meningkatkan perekonomian lokal maupun nasional.
PPM sebagai keharusan dari perusahaan dalam mengkonstruksikan masyarakat lingkar tambang dan juga menyelesaikan masalah urgen soal pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat diberbagai sektor utama dalam pembangunan Sumber Daya Manusia ( SDM). PPM sebagai pedoman seluruh industri pertambangan diattur oleh pemerintah sebagai pemangku kepentingan sebagai wujud nyata keberlangsungan hidup dalam mensejahterakan masyarakat khususnya lingkar tambang.
Program PPM berdasarkan 8 ( delapan) cetak biru (blue print ) yang disususn oleh pemerintah daerah dan telah ditetapkan oleh gurbenur seperti berikut :
1. Pendidikan
Contoh program : Pemberian beasiswa kepada pelajar / mahasiswa, bantuan sarana dan/atau prasarana pendidikan, pelatihan keterampilan untuk masyarakat dll
2. Kesehatan
Contoh program : Pemeriksaan kesehatan dan khitanan massal gratis untuk masyarakat, penyediaan tenaga kesehatan untuk masyarakat dll
3. Tingkat Pendapatan Rill dan Pekerjaan
Contoh program : Penrekrutan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang sesuai dengan kompetensi
4. Kemandirian Ekonomi
Contoh program : Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah, pendampingan bumdes, pelatihan kewirausahaan dll
5. Sosial Budaya
Contoh program : Bantuan pembangunan sarana dan/atau prasarana dan hubungan dibidang keagamaan sepeerti bantuan pembagunan mesjid, partisipasi dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal setempat dengan bantuan untuk kegiatan budaya
6. Lingkungan
Contoh program : Pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan masyarakat lingkar tambang yang berkelanjutan.
7. Pembentukan Lembaga Komunitas
Contoh program : Pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM
8. Pembangunan Infrastruktur
contoh program : Pembagunan infrastruktur yang menunjang PPM seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan dll

Posting Komentar untuk "Tanggungjawab Perusahaan Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa Lingkar Tambang"
Posting Komentar